call+6221-23584524 info@asta.id mail

13.11.23

Inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh OECD


                                                                                  



Menguak Inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh OECD dan Dampaknya pada Perpajakan Internasional

Dalam ekonomi global yang saling terkoneksi, perusahaan multinasional (PMN) mempunyai kemampuan untuk mengalokasikan keuntungan di berbagai yurisdiksi untuk meminimalisir beban pajak secara keseluruhan. Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merujuk pada strategi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional (PMN) untuk memanfaatkan celah dalam aturan pajak internasional dengan tujuan memindahkan laba ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah dan mengikis basis pajak di negara di mana kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung. Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) meluncurkan inisiatif BEPS sebagai respons terhadap tantangan ini, bertujuan untuk mereformasi arsitektur perpajakan internasional. Inisiatif ini terdiri dari 15 tindakan yang dirancang untuk memberantas penghindaran pajak dan memastikan pemerataan pembagian keuntungan secara global.


Detail Inisiatif BEPS:

Erosi Basis Pajak dan Pemindahan Laba:BEPS mengatasi perencanaan pajak agresif yang memanfaatkan celah antar sistem pajak nasional.
Tindakan ini melibatkan pelaksanaan prinsip erosi basis pajak untuk menghindari penurunan pendapatan pajak yang disebabkan oleh penghindaran pajak.


Standardisasi Global:OECD mengembangkan standar global yang harus diikuti oleh negara-negara untuk menangkal praktik penghindaran pajak.
Implementasi Common Reporting Standard (CRS) untuk pertukaran otomatis informasi pajak di antara negara-negara.


Harga Transfer dan Pembagian Laba:Aturan harga transfer diharapkan menjamin bahwa transaksi intra-grup dipriced seolah-olah dilakukan antara pihak independen.
Tindakan BEPS 8-10 menguatkan aturan ini dan mengatasi transfer harga terkait intangibles, risiko, dan modal.


Pembaruan Perjanjian Pajak:Instrumen Multilateral BEPS (MLI) memungkinkan negara-negara untuk secara serempak merevisi jaringan perjanjian pajak bilateral mereka, sesuai dengan tindakan BEPS.
Ini merupakan upaya radikal untuk menyetujui standar yang akan mencegah "treaty shopping," sebuah praktik penghindaran pajak yang menggunakan perjanjian pajak untuk mengalihkan laba.


Transparansi dan Pengungkapan:Tindakan BEPS 5, 12, dan 13 meningkatkan transparansi melalui pertukaran informasi dan pengungkapan wajib oleh PMN atas struktur dan strategi perencanaan pajak mereka.


Ekonomi Digital:Tindakan BEPS 1 menyasar tantangan yang ditimbulkan oleh ekonomi digital, yang mencakup penerapan pajak atas kehadiran digital substansial tanpa kebutuhan ET fisik.


Pencegahan Penyalahgunaan Perjanjian:Tindakan BEPS 6 dan 7 ditujukan untuk mencegah pihak yang mengambil keuntungan dari perjanjian pajak untuk kepentingan penghindaran pajak dan mengatur prinsip pemungutan pajak atas keuntungan yang sesuai dengan tempat kegiatan ekonomi berlangsung.


Dampak pada Perpajakan Antar Negara: Inisiatif BEPS memengaruhi cara perusahaan multinasional melaporkan dan membayar pajak mereka. Dengan mengimplementasikan rekomendasi BEPS, negara-negara memasukkan aturan baru dalam sistem pajak domestik mereka dan mengubah perjanjian pajak bilateral melalui Instrumen Multilateral (MLI), yang secara signifikan mengurangi kesempatan untuk penghindaran pajak.

Kesulitan dan Implementasi: Pelaksanaan BEPS menciptakan tantangan, mengingat setiap negara perlu mengadaptasi atau membuat ulang hukum pajak domestik mereka. MLI dirancang untuk membantu negara-negara melakukan ini dengan cara yang seragam dan efisien, namun masih ada hambatan dalam konsistensi penerapan dan resistensi dari beberapa yurisdiksi.


Inisiatif BEPS oleh OECD merupakan langkah penting dalam memerangi penghindaran pajak internasional dan mengarahkan perpajakan global menuju masa depan yang lebih adil dan transparan. Kerangka kerja yang dibuat oleh BEPS telah menginspirasi negara-negara untuk mengambil tindakan yang menyelaraskan aturan pajak mereka dengan norma-norma internasional baru, menjamin bahwa perusahaan multinasional berkontribusi secara adil kepada masyarakat melalui pembayaran pajak yang sesuai. Meskipun implementasi global yang lengkap masih merupakan pekerjaan yang berkelanjutan, komitmen yang luas dari negara-negara anggota menunjukkan langkah yang signifikan menuju tujuan meminimalkan penghindaran pajak dan memastikan distribusi pendapatan pajak yang lebih seimbang.