Detail Inisiatif BEPS:
Erosi Basis Pajak dan Pemindahan Laba:BEPS mengatasi perencanaan pajak agresif yang memanfaatkan celah antar sistem pajak nasional.
Tindakan ini melibatkan pelaksanaan prinsip erosi basis pajak untuk menghindari penurunan pendapatan pajak yang disebabkan oleh penghindaran pajak.
Standardisasi Global:OECD mengembangkan standar global yang harus diikuti oleh negara-negara untuk menangkal praktik penghindaran pajak.
Implementasi Common Reporting Standard (CRS) untuk pertukaran otomatis informasi pajak di antara negara-negara.
Harga Transfer dan Pembagian Laba:Aturan harga transfer diharapkan menjamin bahwa transaksi intra-grup dipriced seolah-olah dilakukan antara pihak independen.
Tindakan BEPS 8-10 menguatkan aturan ini dan mengatasi transfer harga terkait intangibles, risiko, dan modal.
Pembaruan Perjanjian Pajak:Instrumen Multilateral BEPS (MLI) memungkinkan negara-negara untuk secara serempak merevisi jaringan perjanjian pajak bilateral mereka, sesuai dengan tindakan BEPS.
Ini merupakan upaya radikal untuk menyetujui standar yang akan mencegah "treaty shopping," sebuah praktik penghindaran pajak yang menggunakan perjanjian pajak untuk mengalihkan laba.
Transparansi dan Pengungkapan:Tindakan BEPS 5, 12, dan 13 meningkatkan transparansi melalui pertukaran informasi dan pengungkapan wajib oleh PMN atas struktur dan strategi perencanaan pajak mereka.
Ekonomi Digital:Tindakan BEPS 1 menyasar tantangan yang ditimbulkan oleh ekonomi digital, yang mencakup penerapan pajak atas kehadiran digital substansial tanpa kebutuhan ET fisik.
Pencegahan Penyalahgunaan Perjanjian:Tindakan BEPS 6 dan 7 ditujukan untuk mencegah pihak yang mengambil keuntungan dari perjanjian pajak untuk kepentingan penghindaran pajak dan mengatur prinsip pemungutan pajak atas keuntungan yang sesuai dengan tempat kegiatan ekonomi berlangsung.
Dampak pada Perpajakan Antar Negara: Inisiatif BEPS memengaruhi cara perusahaan multinasional melaporkan dan membayar pajak mereka. Dengan mengimplementasikan rekomendasi BEPS, negara-negara memasukkan aturan baru dalam sistem pajak domestik mereka dan mengubah perjanjian pajak bilateral melalui Instrumen Multilateral (MLI), yang secara signifikan mengurangi kesempatan untuk penghindaran pajak.
Kesulitan dan Implementasi: Pelaksanaan BEPS menciptakan tantangan, mengingat setiap negara perlu mengadaptasi atau membuat ulang hukum pajak domestik mereka. MLI dirancang untuk membantu negara-negara melakukan ini dengan cara yang seragam dan efisien, namun masih ada hambatan dalam konsistensi penerapan dan resistensi dari beberapa yurisdiksi.